pertiwi's journal

6 Dokumen Yang Orang Tua Wajib Siapkan Untuk PPDB Sekolah Dasar

Assalamualaikum Bun,

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SD sudah dimulai loh. Jika awal tahun masih bisa survei sekolah-sekolah, maka bulan mei sudah waktunya bunda untuk menentukan sekolah mana yang akan menjadi tempat belajar si kecil untuk 6 tahun berikutnya. Untuk sekolah swasta biasanya sudah mulai membuka pendaftaran dari awal tahun. Sedangkan untuk sekolah negeri, waktu pendaftaran ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. Sebagai contoh jadwal PPDB daerah Jakarta berbeda dengan PPDB Bekasi. Pada tahun 2023/2024 penerimaan peserta didik baru wilayah jakarta mulai lebih dulu dibandingkan wilayah bekasi. Saya sempat mendaftarkan anak ke Jakarta dan juga bekasi dikarenakan jadwal anak masuk sekolah bertepatkan dengan pindah rumah. Untuk berjaga-jaga Saya mendaftar di keduanya, jakarta karena alesan kartu keluarga masih di jakarta. Sedangkan mendaftar dibekasi karena pindah rumah daerah tersebut. Di detik-detik terakhir akhirnya saya tidak melanjutkan pendaftaran di jakarta dan memilih untuk fokus PPDB dibekasi.

Mengingat pentingnya PPDB Bunda harus menyiapkan dokumen-dokumen yang nanti akan dibutuhkan saat pendaftaran online. Dokumen-dokumen tersebut akan di upload ke situs PPDB, yang akan menentukan keberhasilan anak untuk masuk ke sekolah tujuan. Pengalaman tahun kemarin, ternyata ada kesamaan dokumen untuk PPDB semua wilayah. Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk PPDB 2024/2025.

Kartu Keluarga

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.Kartu Keluarga diperlukan untuk pendaftaran jalur zonasi, perpindahan orang tua dan pendaftaran untuk wilayah perbatasan. Jalur zonasi mengharuskan anak untuk mendaftar sekolah yang berada dalam zonasi yang sama dengan domisili anak, sesuai dengan alamat yang terlampir di kartu keluarga atau keterangan domisili dari RT/RW. Untuk KK diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Apabila kurang dari stu tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili maka KK tersebut masih dapat digunakan untuk syarat seleksi jalur zonasi. Jangan lupa untuk mengganti KK lama ke KK baru yang terdapat kode QR nya.

Kartu Identitas Anak

Kartu Identitas Anak merupakan identitas resmi khusus bagi anak yang berlaku secara nasonal. Kartu Identitas Anak (KIA) terbagi menjadi dua jenis, yaitu untuk anak berusia 0-5 tahun dan anak berusia 5-17 tahun, dengan masa berlaku sesuai dengan usia anak pemilik KIA. KIA untuk anak usia 0-5 tahun biasanya tanpa foto anak. Sedangkan KIA untuk anak berusia 5-17 tahun sudah ada fotonya. Untuk pembuatan KIA, saya mengunakan aplikasi Alpukat, tinggal upload berkas dan juga foto anak kemudian menentukan sendiri jadwal untuk pengambilan KIA dikelurahan. Cukup mudah dan juga efisien waktu saat itu. Ketika dibekasi terenyata pembuatan KIA lebih efisien jika datang langsung daripada dengan online. Biasanya sistem kolektif, sekolah yang membuatkan dengan syarat berkas dokumen lengkap seperti KK, Akte dan juga Foto anak.

Ktp Orang Tua

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. KTP orang tua menjadi salah satu dokumen penting yang diminta saat pendaftaran peserta didik baru. Bunda paling tidak harus menyiapkan fotokopi nya bisa berupa hardcopy atau pun softcopy. Untuk pendaftarn dibekasi tahun lalu dibutuhkan KTP dari kedua orang tua.

Akte Kelahiran

Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia. Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus berusia 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada 1 juli tahun berjalan. Peraturan terbaru juga membolehkan anak didik berusia 5,5 tahun asalkan anak tersebut memiliki kecerdasan yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak 

Surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM merupakan surat tentang keabsahan dokumen yang dikirim oleh orang tua. Surat ini merupakan pernyataan bahwa dokumen yang dikirimkan benar adanya dan bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. SPTJM biasanya dibuat sesuai dengan format yang diminta oleh situs PPDB, tidak bisa sembarangan. Jangan lupa setelah dibuat SPTJM di tandatangani lalu di upload kembali ke situs.

Surat Perpindahan Tugas Orang Tua

Surat perpindahan merupakan dokumen wajib yang harus dibuat jika mendaftarkan anak melalui jalur perpindahan tugas orang tua. Jalur Perpindahan Orang tua/Wali adalah jalur yang bisa ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena mutasi tugas, dibuktikan dengan adanya surat tugas. Sama seperti tiga jalur lainnya, jalur perpindahan orang tua inipun dibatasi oleh kuota. Jumlah kuota peserta didik diterima paling banyak adalah 2% (dua persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.









Sumber :

https://sippn.menpan.go.id/sektor-strategis/dasar/administrasi-kependudukan/kartu-tanda-penduduk-ktp-

https://kependudukancapil.jakarta.go.id/kartu-keluarga/

https://sippn.menpan.go.id/sektor-strategis/dasar/administrasi-kependudukan/akta-kelahiran-

Post a Comment